Istana Negara dibangun tahun 1796 untuk kediaman pribadi
seorang warga negara Belanda J.A van Braam. Pada tahun 1816 bangunan ini
diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda dan digunakan sebagai pusat
kegiatan pemerintahan serta kediaman para Gubernur Jendral Belanda. Karenanya
pada masa itu istana ini disebut juga sebagai Hotel Gubernur Jendral.Pada mulanya bangunan
yang berarsitektur gaya Yunani kuno itu bertingkat dua, namun pada tahun 1848
bagian atasnya dibongkar, dan bagian depan lantai bawah dibuat lebih besar
untuk memberi kesan lebih resmi. Bentuk bangunan hasil perubahan 1848 inilah
yang bertahan sampai sekarang, tanpa perubahan yang berarti. Luas bangunan ini
lebih kurang 3.375 meter persegi.
Sesuai dengan fungsi istana ini, pajangan serta
hiasannya cenderung memberi suasana sangat resmi. Bahkan kharismatik. Ada dua
buah cermin besar peninggalan pemerintah Belanda, disamping hiasan dinding
karya pelukis - pelukis besar, seperti Basoeki Abdoellah.
Banyak peristiwa
penting yang terjadi di Istana Negara. Diantaranya ialah ketika Jendral de Kock
menguraikan rencananya kepada Gubernur Jendral Baron van der Capellen untuk menindas pemberontakan Pangeran Diponegoro
dan merumuskan strateginya dalam menghadapi Tuanku Imam Bonjol. Juga saat
Gubernur Jendral Johannes van de Bosch menetapkan sistem tanam paksa atau
cultuur stelsel. Setelah kemerdekaan, tanggal 25 Maret 1947, di gedung ini
terjadi penandatanganan naskah persetujuan Linggarjati. Pihak Indonesia
diwakili oleh Sutan Sjahrir dan pihak Belanda oleh Dr. Van Mook.
Istana Negara berfungsi sebagai pusat kegiatan pemerintahan negara,
diantaranya menjadi tempat penyelenggaraan acara - acara yang bersifat kenegaraan,
seperti pelantikan pejabat - pejabat tinggi negara, pembukaan musyawarah, dan
rapat kerja nasional, pembukaan kongres bersifat nasional dan
internasioal, dan tempat jamuan kenegaraan.
Sejak masa pemerintahan Belanda dan Jepang sampai masa Pemerintahan Republik Indonesia, sudah lebih kurang 20 kepala pemerintahan
dan kepala negara yang menggunakan Istana Negara sebagai kediaman resmi dan
pusat kegiatan pemerintahan Negara.